Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tegas mengingatkan para Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penetapan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota pun dituntut untuk diselesaikan oleh Gubernur setiap provinsi tidak lebih dari tanggal 30 November 2023.
Pengumuman ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada Senin (20/11/2023).
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023,” ungkap Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa penetapan Upah Minimum baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berpijak pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Ida juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 November 2023, telah diberikan arahan mengenai Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) tingkat provinsi/kabupaten/kota di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51/2023 juga telah disosialisasikan oleh Kemnaker beberapa bulan lalu di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, dan Akademis atau pakar,” ucap Ida.
Ada tiga aspek penting yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah berkaitan dengan substansi pengaturan dalam PP 51/2023.
Pertama, Upah Minimum yang ditetapkan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum akan mengacu pada tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP tersebut.
Ketiga, terdapat kebijakan pengupahan khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, yang menerapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” terang Ida.