JAKARTA, Sekbernews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/03/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan jumlah terlapor terbanyak dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Sidang pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini akan digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga—dalam hal ini terkait suku bunga layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Perkara ini mencatatkan sejarah dengan menyeret 97 perusahaan pinjol sebagai terlapor. Hampir seluruh perusahaan tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penyelidikan bermula dari kecurigaan adanya kesepakatan penetapan suku bunga yang dianggap membebani konsumen dan menghambat persaingan sehat di sektor keuangan digital.
Mengingat skala perkara yang luar biasa besar, KPPU mengerahkan seluruh sembilan anggota komisionernya sebagai Majelis Komisi untuk memimpin persidangan sejak tahap awal pada Agustus 2025 lalu.
Meski jadwal putusan sudah ditetapkan, KPPU menyatakan tetap membuka ruang bagi instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan data tambahan guna memperkuat akuntabilitas putusan.
“Kami terus menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujar pihak KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (24/3/2026).
KPPU menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama, mengingat dampak putusan ini akan sangat signifikan bagi lanskap industri pinjol di tanah air. Di satu sisi, putusan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih bagi hak-hak peminjam (konsumen), namun di sisi lain tetap menjaga keberlangsungan industri pendanaan digital.
Hingga tahap Musyawarah Majelis Komisi ini, publik menanti apakah 97 perusahaan tersebut akan terbukti melakukan praktik kartel. Jika terbukti bersalah, para terlapor terancam sanksi denda yang cukup besar sesuai dengan ketentuan regulasi persaingan usaha yang berlaku.
Bagi masyarakat luas, penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal positif terhadap efisiensi biaya layanan keuangan digital. Dengan suku bunga yang lebih kompetitif dan transparan, akses pembiayaan bagi masyarakat kecil dan menengah diharapkan dapat berjalan lebih sehat tanpa jeratan bunga yang mencekik.







