Sunday, September 8, 2024
27.4 C
Indramayu
HomeNasional7 Poin Penting Perubahan UU Desa

7 Poin Penting Perubahan UU Desa

Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Kesepakatan tersebut diambil pada hari Kamis, 28 Maret 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Ketua DPR, Puan Maharani, dengan tegas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, yang dijawab secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menjadi perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras, menguraikan beberapa poin perubahan yang termuat dalam RUU Desa yang telah disepakati. Diantaranya adalah:

  1. Penyisipan pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
  2. Penambahan ketentuan pada pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang mengatur tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
  3. Penyisipan pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  4. Penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 39.
  5. Penyempurnaan ketentuan pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa.
  6. Penambahan ketentuan pasal 118 yang berkaitan dengan ketentuan peralihan.
  7. Penyisipan pasal 121A yang mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada tanggal 5 Februari 2024.

Perubahan signifikan dalam RUU Desa ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR dalam meningkatkan regulasi terkait pemerintahan desa, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini