Tuesday, November 26, 2024
HomeNasional5 Hakim MK Menolak Gugatan, 3 Hakim Dissenting Opinion

5 Hakim MK Menolak Gugatan, 3 Hakim Dissenting Opinion

Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa lima Hakim MK menolak permohonan tersebut, sementara tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat adalah yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan ini.

Dalam kesimpulan atau konklusi, MK menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan eksepsi dari pihak terkait, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terkait dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut, karena diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki kedudukan hukum yang sah.

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait terkait dengan pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sekitar pukul 13.17 WIB.

Sebelumnya, selain AMIN, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Dalam permohonan terpisah ke MK, AMIN dan Ganjar-Mahfud menyatakan ketidakpuasan dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

KPU bertindak sebagai termohon dalam kasus ini, sedangkan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait. MK telah menerima puluhan Amicus Curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Sebanyak 48 Amicus Curiae diajukan dalam perkara ini, namun hanya 14 yang dibahas hakim, yang masuk sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru