Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaDaerahWaduh! 249 Tenaga Kesehatan Dipecat Bupati, Ada Apa?

Waduh! 249 Tenaga Kesehatan Dipecat Bupati, Ada Apa?

spot_img

Sekbernews.id – MANGGARAI Sebanyak 249 tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan tenaga kesehatan tersebut.

Pada tanggal 12 Februari 2024, sekitar 300 tenaga kesehatan non-ASN melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Manggarai untuk menuntut perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kenaikan gaji agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Mereka juga menyerukan kenaikan tambahan penghasilan (tamasil) dan penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Tuntutan ini muncul karena para tenaga kesehatan non-ASN yang selama ini hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, merasa bahwa upah tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Aksi serupa juga dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai pada 6 Maret 2024. Namun, tidak lama setelah itu, 249 tenaga kesehatan non-ASN tersebut diberhentikan dengan tidak diperpanjangnya SPK mereka.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai, Bartolomeus Hermopan atau Tomy, menyatakan bahwa mayoritas dari 249 tenaga kesehatan yang dipecat itu ikut serta dalam aksi demonstrasi.

Menurutnya, SPK tenaga kesehatan non-ASN lainnya yang telah bekerja bertahun-tahun telah diperpanjang, dan tidak ada penambahan SPK baru yang diberikan oleh Bupati Manggarai.

“Tidak memperpanjang SPK untuk tahun 2024 mulai bulan April. Dengan tidak diperpanjangnya SPK tersebut, ada kemungkinan mereka akan kehilangan pekerjaan,” ujar Tomy.

Tomy juga menyatakan bahwa SPK biasanya diperpanjang setiap tahun, namun tidak mengetahui alasan bupati tidak memperpanjang SPK para tenaga kesehatan non-ASN yang ikut dalam demonstrasi tersebut.

Namun, menurutnya, SPK tidak diperpanjang karena adanya ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan dari para tenaga kesehatan tersebut.

“Pak Bupati melihat adanya ketidakdisiplinan dan berbagai pertimbangan lainnya. Alasan pemecatan mungkin terlalu berat, tetapi karena ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan,” jelasnya.

Setelah diberhentikan, ratusan tenaga kesehatan non-ASN tersebut menyampaikan permohonan maaf dan memohon agar Bupati Manggarai mau mempekerjakan mereka kembali.

“Kami meminta maaf jika ada kata-kata yang kurang pantas saat kami diwawancara oleh wartawan. Mungkin ada kata-kata kami yang kurang berkenan,” kata Koordinator Forum Tenaga Kesehatan non-ASN, Elias Ndala.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki alasan di balik pemecatan ratusan tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip Kamis (11/4/2024), Kemenkes memiliki standar jumlah tenaga kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas.

Jika jumlahnya melebihi kapasitas yang ditetapkan, pemecatan dapat dianggap sah karena pemda memiliki standar anggaran tersendiri.

“Tentang pengangkatan tenaga kesehatan di daerah, itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran mereka,” jelasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini