Sekbernews.id – INDRAMAYU Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2023 naik 6,29 persen. Angka UMK tersebut sesuai dengan usulan hasil rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemkab Indramayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengatakan rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2023 telah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut sebesar Rp150.429,57. Setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72. Hitungan ini mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Kadisnaker Indramayu, baru-baru ini.
Erpin Marpinda menyatakan dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut sebenarnya ada tiga opsi. Opsi pertama, berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen.
Kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.
“Kemudian kami ambil jalan tengah yang bisa diterima kedua pihak sehingga mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yakni sebesar 6,29 persen,” ujar Erpin Marpinda.
Perhitungan kenaikan UMK Indramayu 2023 sebesar 6,29 persen itu, tutur Erpin Marpinda, dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, yakni, 6,12 + (0,58×0,30) = 6,29 persen.