Sekbernews.id – JAKARTA Dalam sebuah langkah penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai dan tertib, tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum.
Acara bersejarah ini terjadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin (27/11/2023).
Pasangan capres-cawapres nomor urut pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjadi yang pertama menandatangani deklarasi ini.
Disusul oleh pasangan nomor urut dua, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta diikuti oleh pasangan ketiga, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penandatanganan ini merupakan simbol komitmen bersama untuk mengedepankan kampanye yang damai dan taat hukum.
Isi dari Deklarasi Pemilu Damai adalah sebagai berikut:
Kami peserta pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu
- Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu
- Tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoax ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu
- Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama kepolisian dan kejaksaan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 agar berjalan secara netral dan damai.
Berdasarkan tema ‘Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’, Rakornas Sentra Gakkumdu ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan pengawasan menjelang masa kampanye.
Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menggelar acara Deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Acara ini turut mengundang perwakilan pemerintah, Polri, dan TNI.
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode ini, KPU berencana menggelar lima kali debat capres-cawapres, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Editor: KACIM