Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalTidak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen

Tidak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada karyawannya akan dikenai sanksi denda.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR secara penuh, tepat waktu, dan tanpa dicicil. Pemberian THR kepada pekerja harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2024) menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Meskipun didenda, hal tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Haiyani menegaskan bahwa kewajiban membayar THR tetap berlaku, dan denda yang dikenakan tidak menggantikan hak pekerja untuk menerima THR.

Haiyani juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengaduan di Posko THR tahun 2023, terdapat 1.558 pengaduan yang masuk, dan sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh Kemnaker.

Namun, sebanyak 124 pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, terutama dari sektor penyelenggara negara, kantor kedutaan atau konsulat asing, dan perusahaan yang alamatnya tidak dapat ditemukan. Hal ini menunjukkan pentingnya kelengkapan data dalam pengaduan, termasuk informasi tentang perusahaan dan lokasinya.

Menanggapi hal ini, Kemnaker telah membuka kembali posko pengaduan THR, yang berlokasi di Kantor Kemnaker sejak tanggal 18 Maret 2024. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan dipenuhi secara tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru