Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumTersangka Kasus Tipikor Pengadaan Masker Diserahkan Kejari Indramayu

Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Masker Diserahkan Kejari Indramayu

spot_img

Reporter :Red

Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) rampok uang rakyat pengadaan masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rabu 16 Maret 2022.

Penyerahan tersangka menyusul bekas perkara kasus sudah P-21 sehingga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada kejaksaan oleh Polres Indramayu.

Empat orang tersangka , dua mantan ASN dan dua pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka. Sekongkol keempat tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,65 miliar.

Kasus dugaan rampok uang rakyat itu berawal dari adanya refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar untuk penanganan Covid 19.

Dari refocusing tersebut, BPBD setempat diantaranya memperoleh kegiatan pengadaan sebanyak 1,9 juta masker kain scuba.

BACA JUGA : Sejumlah Pejabat Utama Polres Indramayu Pindah Tugas Ke Polda Jabar

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dan barang bukti yang diserahkan langsung dilakukan pemeriksaan secara formil dan materil. Para tersangka juga, katanya, dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan, uang tunai sebesar Rp 190 juta, dan satu perangkat unit komputer yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan,”ungkapnya

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika kepada awak media mengatakan, atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp. 4.655.000.000. “Para tersangka, yang dilakukan tahap II ini berdasarkan hasil penyidikan disangkakan telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang,” ujar dia.

Setelah berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU, selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan.

PJU pun akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kepada Pengadilan Negeri Indramayu dalam waktu dekat untuk proses persidangan tersangka.

BACA JUGA : Derianus Madai Peroleh Maaf dari Korban Tuntutan Dihentikan Berdasarkan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum meminta dukungan dari masyarakat selama proses penegakan hukum. Mengingat, kasus tindak pidana korupsi tersebut perihal dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi.

Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat membenarkan tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu. “Kami terima keempat tersangka itu. Mereka dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan swab antigen dan kami tempatkan di kamar isolasi selama 14 hari, “tukas Beni.

Editor :L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini