Sekbernews.id – INDRAMAYU Polres Indramayu melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pertambangan tanpa izin atau illegal mining di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan kegiatan penambangan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon. Ia diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan tambang ilegal itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat excavator LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung,” kata Arwin, Jumat (24/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, lanjut Arwin, petugas menemukan alat berat yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
“Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Arwin menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Polres Indramayu memastikan akan terus memantau seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan mencurigakan yang tidak memiliki izin resmi,” pungkas Arwin.



