Thursday, November 13, 2025
HomeKriminalKasus Narkoba di Indramayu, Ratusan Gram Obat Terlarang Disita Polres

Kasus Narkoba di Indramayu, Ratusan Gram Obat Terlarang Disita Polres

Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 21 orang terduga pelaku kasus narkotika berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 7.411 butir.

Rinciannya meliputi 5.533 butir Tramadol, 1.136 butir Hexymer, 642 butir Dextro, 10 butir Trihex, dan 90 butir psikotropika jenis Alprazolam. Selain itu, polisi juga mengamankan 19 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp752.000, serta tujuh timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari sepuluh kecamatan, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

“Dari total 21 pelaku, sebanyak 14 orang terlibat kasus narkotika dan tujuh lainnya dalam kasus obat keras tertentu. Dari kelompok narkotika, 11 orang merupakan pengguna sabu dan tiga lainnya menggunakan tembakau sintetis,” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (12/10/2025).

Lebih lanjut, Tahir menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, 20 orang berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna. Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain menjual, mengedarkan, atau menyalahgunakan narkotika, serta memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin edar untuk kategori obat keras tertentu.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Sementara pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman antara lima hingga dua belas tahun penjara.

Untuk pelaku yang kedapatan menggunakan narkotika, penyidik menjerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik Polri, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam beberapa kasus, pelaku pengguna dapat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indramayu,” pungkasnya.

Berita Terkait

terbaru