Sunday, September 8, 2024
26.3 C
Indramayu
HomeNasionalSiap-Siap Besok Operasi Patuh Jaya 2024 Selama Dua Pekan, Ini Pelanggaran yang...

Siap-Siap Besok Operasi Patuh Jaya 2024 Selama Dua Pekan, Ini Pelanggaran yang Dikejar

Sekbernews.id – JAKARTA Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan menargetkan 14 jenis pelanggaran.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 akan dilaksanakan serentak oleh seluruh Polda di Indonesia.

“Tujuan dari Operasi Patuh ini adalah untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas,” ujar Eddy pada Sabtu (13/7/2024) kemarin.

Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama dua minggu. Selama periode tersebut, pengendara diimbau untuk mempersiapkan dokumen kendaraan mereka. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi fokus dalam operasi ini, mulai dari melawan arus hingga penyalahgunaan strobo. Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi standar kelayakan jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya
  13. Menggunakan pelat nomor palsu
  14. Parkir liar

Meskipun Eddy belum merinci sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, pada operasi tahun sebelumnya, pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, sehingga dapat tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini