Sekbernews.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap menjalankan tugas penting dalam Pemilu 2024, dengan fokus memastikan pemilihan berlangsung lancar, aman, dan transparan.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tujuh anggota KPPS di setiap TPS akan berasal dari masyarakat setempat yang memenuhi syarat perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu 2019, gaji untuk ketua KPPS adalah Rp 550.000, sementara anggota KPPS menerima Rp 500.000.
Untuk Pemilu 2024, berikut honor KPPS:
- Ketua KPPS 2024: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS 2024: Rp 1.100.000
Sementara dengan honor sebesar itu para petugas KPPS punya tanggung jawab menjalankan tugas sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.