Sekbernews.id – INDRAMAYU Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pria berinisial LH (47), warga Kecamatan Sliyeg, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 61,25 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025). LH ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat, di antaranya di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta bungkus plastik bekas biskuit.
Selain sabu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Total sabu yang kami temukan mencapai 61,25 gram. Seluruhnya disembunyikan dengan rapi di beberapa tempat dalam rumah pelaku,” ungkap AKP Boby.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap LH di rumahnya.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di tempat lain. Kami kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, LH mengaku memperoleh sabu dari dua orang pemasok yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, LH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkotika bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Boby.



