Sekbernews.id – JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
“Sampai 24 Oktober nanti sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit,” ujar Gayus Lumbuun, anggota tim hukum PDI Perjuangan, ketika dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024).
Seharusnya, putusan atas gugatan tersebut dilakukan pada hari ini. Namun, menurut informasi dari laman e-court Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sedang mengalami sakit, sehingga agenda pembacaan putusan terkait sengketa ini harus diundur.
Kronologi Gugatan Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta agar majelis hakim tidak mengeluarkan atau melakukan tindakan administratif apa pun terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, setidaknya hingga sengketa ini mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Selain itu, dalam pokok perkara, PDI Perjuangan meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU tersebut. Mereka juga mengajukan permintaan agar KPU diwajibkan mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Putusan dari gugatan ini akan sangat berpengaruh pada status Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Salah satu tuntutan PDI Perjuangan adalah meminta agar KPU mencabut penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam permohonan, tergugat diminta untuk mencabut dan membatalkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petitum dari gugatan yang diajukan PDI Perjuangan.