Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Ia menegaskan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal yang Dibatalkan
Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Norma inilah yang kini dianggap tidak lagi relevan dan dinyatakan melanggar konstitusi.
Gugatan Perkara dan Pemohon
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Mereka mempersoalkan aturan ambang batas yang dinilai membatasi hak partai politik kecil untuk mengusung calon presiden.
Selain perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga dijadwalkan memutuskan tiga gugatan lain terkait presidential threshold pada hari yang sama.
Gugatan tersebut meliputi perkara nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Pasal 222 UU Pemilu telah menjadi salah satu norma yang paling sering diuji di MK. Hingga saat ini, aturan tersebut telah diajukan untuk diuji sebanyak 32 kali.
Dengan perkara terbaru ini, total pengujian terkait presidential threshold telah mencapai 36 kali.