Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahPolres Indramayu Ungkap 10 Kasus Narkoba Kurang dari Dua Bulan

Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Narkoba Kurang dari Dua Bulan

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Barat, Polres Indramayu, jajaran Polda Jabar, berhasil mengungkap sepuluh kasus narkoba selama periode Januari hingga awal Februari 2024.

Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu yang mengamankan sepuluh tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam press release yang diadakan, pada Selasa (6/2/2024) menjelaskan bahwa semua tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka laki-laki terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki terkait ganja kering, dan enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” terangnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, dan Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan mencapai 5.665 butir.

Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai dari para tersangka.

Pengungkapan kasus ini mencatat rekor baru bagi Polres Indramayu dengan jumlah barang bukti ganja terbesar yang pernah diamankan. TKP kasus narkoba ini tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Indramayu, yaitu Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, modus operandi para tersangka dalam menyebarkan narkoba di Indramayu beragam, mulai dari transaksi tatap muka, komunikasi melalui media sosial, pengiriman melalui jasa kurir, hingga pengiriman melalui jasa pengiriman dengan koordinat lokasi.

Para tersangka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka berkisar antara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini