sekbernews.id – INDRAMAYU Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Setda Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menyatakan, implementasi Program Lebu Digital (Le-Dig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat) dalam pelaksanaannya telah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Selasa, 17 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Sugeng Heryanto saat menyikapi banyaknya kepala desa atau kuwu yang masih belum paham terkait subtansi hukum penggunaan anggaran Program Le-Dig dan Dekat. Kedua program tersebut menjadi bagian dari 10 Program Unggulan Bupati Indramayu yang sejalan dengan Visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
Menurutnya, sesuai Permendes No. 7 Tahun 2021, pembiayaan program Le-Dig dan Dekat ini dalam penggunaan anggarannya di bebankan dalam Dana Desa (DD). Hal ini selaras dengan program desa digital dan terwujudnya smart city di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Blusukan, Berikan Bansos di Pasar Cibinong Kabupaten Bogor
“Le-Dig (Red: Lebu/Balai Desa Digital) itu sama dengan desa digital, hanya beda penamaan saja, tetapi esensinya sama. Sehingga jangan salah paham karena dalam Permendes No 7 Tahun 2021 telah diatur terkait desa digital untuk mewujudkan smart village di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Sugeng menampik, upaya pemerintah daerah melakukan pemaksaan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan anggaran terkait implementsi program Le-Dig dan Dekat tersebut. Akan tetapi menegaskan bahwa esensi ke dua program unggulan Bupati Indramayu itu sebenarnya sudah masuk dalam skala pembangunan desa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Berikan Kelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker
“Jadi yang dimaksud itu untuk pembelian atau pengadaan komputer dan perangkat pendukungnya. Tujuannya agar seluruh desa bisa melakukan pelayanan cepat dan baik secara digital, tidak lagi manual. Besaran anggarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta,” jelasnya.
Apalagi papar Sugeng berdasarkan, pasal 6 ayat 2 huruf a Permendes menyebutkan bahwa penggunaan DD diprioritaskan dalam pembangunan nasional, salah satunya untuk pencapaian program Sustainable Development Goals (SDGs) meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.