Sabtu, Juli 27, 2024
24.1 C
Indramayu
BerandaDaerahPengemplang Duit BPR Karya Remaja Siap-Siap, Ada Rekomendasi BPK untuk Pengembalian

Pengemplang Duit BPR Karya Remaja Siap-Siap, Ada Rekomendasi BPK untuk Pengembalian

Sekbernews.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Ini merupakan kali ketiga berturut-turut Indramayu mendapatkan opini WTP di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina sejak tahun 2021.

Namun, di balik pencapaian tersebut, BPK RI menyampaikan rekomendasi penting terkait kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Menurut BPK, ada potensi kegagalan investasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Opini WTP dari BPK disertai dengan penekanan mengenai kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini merupakan masalah lama yang masih terus ditangani hingga kini,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Woni Dwinanto, dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Woni menjelaskan bahwa kasus korupsi di BPR KR terjadi jauh sebelum Nina Agustina menjabat sebagai bupati. Namun, sejak Nina menjabat, ia justru yang membongkar kasus kredit macet tersebut.

Pada awalnya, ditemukan kredit macet sebesar Rp230 miliar, yang kemudian membengkak menjadi Rp350 miliar setelah pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, BPR KR telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan seluruh dana tabungan serta deposito nasabah telah dikembalikan. LPS juga terus mengejar debitur yang tidak bertanggung jawab dan mengemplang kredit.

“Pemkab Indramayu sangat mendukung rekomendasi BPK RI terkait penyelesaian kasus di BPR KR, terutama ibu bupati. Kami berharap seluruh masalah di BPR KR dapat diselesaikan dengan cepat,” tambah Woni.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

Terkini