Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu, Nina Agustina, menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang yang mengkhususkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Acara ini diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan berlangsung di Hotel Grand Trisula.Turut hadir dalam sosialisasi tersebut adalah jajaran perangkat daerah Pemkab Indramayu, instansi vertikal di Kabupaten Indramayu, Perwakilan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Indramayu, serta Asosiasi Pengembang Perumahan.
Dalam sambutannya, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menekankan pentingnya pengetahuan dan pemahaman mengenai tata ruang yang sesuai dengan regulasi dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga bapak dan ibu yang hadir dapat memahami lebih mendalam tentang penataan ruang,” ucap Bupati Nina.
Kabupaten Indramayu, yang merupakan bagian dari Kawasan Rebana, telah menetapkan 14.000 hektare sebagai kawasan industri, mempromosikan investasi di berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, peternakan, serta eksplorasi migas di beberapa daerah.
Bupati Nina juga menyerukan kepada peserta untuk berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik di kawasan lindung maupun budidaya, agar investasi yang masuk dapat menjaga keberlanjutan dan produktivitas ruang di Kabupaten Indramayu.
Hal ini diharapkan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan, khususnya di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, menyampaikan bahwa RTRW Kabupaten Indramayu, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012, sedang dalam proses revisi.
“Dinas PUPR terus berupaya meningkatkan perencanaan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” tambah Asep.
Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No 50 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023 – 2043.