Sekbernews.id – CIANJUR Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini mengajukan proposal peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur untuk tahun 2024.
sulan kenaikan sebesar 14% telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi dan peningkatan harga kebutuhan pokok.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan studi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Kenaikan UMK ini penting untuk menyesuaikan dengan peningkatan harga kebutuhan pokok yang telah terjadi,” ujar Herman Suherman.
UMK Cianjur tahun 2023, yang berjumlah Rp2.893.229, dianggap masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan standar kabupaten/kota lain di Indonesia. Dengan usulan peningkatan 14%, UMK Cianjur akan mencapai angka Rp 3.298.000.
“Kami berharap kenaikan ini dapat segera disetujui oleh Pemprov Jabar. Pengusaha di Cianjur diyakini masih mampu menanggung beban ini, terlebih UMK kami masih termasuk yang terendah,” jelas Bupati Cianjur.
Beliau berharap keputusan dari Pemprov Jabar tidak akan mengubah usulan yang telah diajukan.
Dalam konteks yang sama, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengungkapkan bahwa tuntutan awal dari buruh adalah kenaikan UMK sebesar 15%. Namun, setelah berdiskusi dengan Pemkab Cianjur, angka yang diajukan menjadi 14%.
“Walaupun ada penyesuaian, UMK Cianjur masih terbilang rendah dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi,” kata Hendra Malik.
Ia menambahkan bahwa pihak serikat pekerja akan terus mengawal proses ini hingga keputusan final dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.