Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025.
Sebelum implementasi penuh, DJP telah melaksanakan praimplementasi sistem ini dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masyarakat sudah dapat mengakses sistem Coretax mulai 24 Desember 2024.
Tujuannya adalah memberikan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi sebelum penerapan resmi.
“Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang dikuti pada Kamis (2/1/2025).
Dasar Hukum dan Tujuan Coretax
Sistem Coretax memiliki landasan hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Aturan ini menyederhanakan regulasi perpajakan berdasarkan penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) administrasi perpajakan. Coretax diharapkan menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Dengan Coretax, layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan ramah pengguna, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Latar Belakang Reformasi Perpajakan
Sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Reformasi Jilid I (2002-2008) fokus pada modernisasi administrasi, sementara Jilid II (2009-2016) menitikberatkan pada pengendalian internal.
Saat ini, Reformasi Jilid III (2017-sekarang) mengutamakan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas, dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Meski sistem digital seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing telah memudahkan wajib pajak, layanan ini belum terintegrasi penuh. Coretax hadir untuk mengatasi kekurangan tersebut, menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu platform yang efisien.
Keunggulan Coretax
Coretax dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) dengan mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost). Sistem ini juga memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.
Cara Akses Coretax
Selama praimplementasi, wajib pajak yang memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Proses login memerlukan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, serta kode captcha.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di https://ereg.pajak.go.id/login. Namun, selama masa praimplementasi, fitur Coretax masih terbatas.
Informasi lebih lengkap dapat ditemukan dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP. Sistem ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi layanan administrasi perpajakan Indonesia.