Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (2/4/2024) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa gugatan tersebut menyoroti secara khusus tindakan yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintahan yang berwenang, terutama KPU.
Gayus menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara gugatan ini dengan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dalam fokusnya. Jika sebelumnya gugatan PDIP ke MK terkait dengan sengketa suara, kini fokusnya adalah pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU.
Menurut Gayus, dugaan pelanggaran tersebut memiliki dampak langsung terhadap pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Selain itu, PDIP juga menggugat pemerintah atas dugaan keterlibatan dalam memengaruhi hasil pemilihan, terutama dalam mendukung pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Gayus menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap melanggar hukum, terutama oleh KPU, membuat PDIP merasa dirugikan. Hal ini termasuk PDIP sebagai salah satu partai pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“DPP PDIP menganggap bahwa tindakan yang melanggar hukum tersebut merugikan pihak-pihak tertentu, termasuk PDIP sebagai partai yang mendukung Ganjar Mahfud. Inilah inti dari gugatan yang kami ajukan,” tegas Gayus.