Sekbernews.id – Sejumlah pelancong maupun pekerja migran kerap merasa terjebak dengan pajak barang bawaan dari luar negeri.
Sebabnya mereka tidak mengetahui cara menghitung pajak yang harus dibayarkan tersebut saat berada di pabean.
Padahal secara regulasi, setiap barang yang masuk sudah pasti tergolong barang impor. Jika dibawa masuk beserta penumpang, maka disebut impor barang bawaan penumpang.
Barang bawaan ini wajib disebutkan oleh penumpang dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk formulir cetak maupun elektronik.
Batas Barang Bawaan yang Bebas Biaya Masuk
Pemerintah telah mengatur pajak bea masuk ini, bahkan memberikan toleransi bebas bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang bawaan untuk kapasitas tertentu.
Fasilitas bebas bea masuk ini diberikan untuk barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use) dengan nilai maksimal $500 per orang per kedatangan.
Jika terdapat barang bawaan yang nilainya melebih $500 maka kepada penumpang dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10% terhadap kelebihannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan 10% dengan NPWP dan 20% tanpa NPWP.
Simulasi Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor
Dikutip dari Twitter @beacukaiRI, simulasi untuk bea masuk ini bisa dilihat pada perhitungan berikut:
Misalnya penumpang membawa iPhone 14 Pro 512GB dengan harga $1,299. Ketika sampai di tanah air, anggap saja kurs dollarnya sedang di angka Rp14.000.
Maka berikut simulasinya:
Nilai barang = $1,299
Bebas Bea Masuk = $500
Kena Pungutan Bea Masuk = $1,299 – $500 = $799
Nilai Pabean= $799 x Rp14.000 = Rp11.186.000
Bea masuk= 10% dari Rp11.186.000 = Rp1.119.000 (setelah pembulatan).
Dari hasil tersebut maka dihitung PPN dan PPh-nya. Namun sebelum menghitungnya, harus dicari dulu Nilai Impor, yang didapatkan dari Nilai Pabean ditambah Bea Masuk.
Diketahui Nilai Pabean Rp11.186.000 dan Bea Masuk Rp1.119.000, sehingga didapatkan hasil Rp12.305.000.
Sehingga PPN = 11% dari Nilai Impor Rp12.305.000 = Rp1.354.000.
Kemudian untuk PPh dengan NPWP adalah 10% dari Nilai Impor, yakni = Rp1.231.000.
Sementara PPh untuk yang tidak punya NPWP adalah 20% dari Nilai Impor, sehingga didapatkan hasil Rp2.461.000.
Total bea masuk dan pajaknya untuk iPhone tersebut adalah Rp3.704.000 dengan NPWP, dan Rp4.934.000 tanpa NPWP.
*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.