sekbernews.id – INDRAMAYU Sebanyak 5572 Guru honorer yang menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, diduga Oknum Disdikbud terima aliran uang pungutan liar SPT .
Ironisnya penyerahan SPT kepada guru honorer diduga adanya pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh pemangku pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu .
Sementara itu menurut beberapa guru honorer saat di konfirmasi tidak mau disebutkan identitasnya, mengamini telah menerima surat perintah tugas (SPT) dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Indramayu melalui forum kecamatan.
BACA JUGA : Camat Kedokanbunder Monitoring Langsung Kesiapan Ujian Sekolah
Ia membenarkan Adanya pungli dengan nilai dispresi relatif Rp30.000 hingga Rp50.000 dan Rp 100.000 yang berdali uang sebagai pengganti transpot pegawai yang mengantarkan SPT tersebut bersumber dari dana BOS tahun 2022.”ungkapnya
Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Caridin, saat di konfirmasi melalui Via Wahtsapp dengan adanya pungutan liar penerimaan Surat Peritah Tugas (SPT) Ia mengatakan “Tidak ada mas , Maaf saya akan membina pegawai yang meminta uang 30 – 50 ribu perorang.”kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu