sekbernews.id-INDRAMAYU Pelaku Spr (31 tahun) warga Blok Ciwatu Desa Gelarmendala Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu nekat menghabisi nyawa Sela Anggita Putri alias Sela (20 tahun) lantaran sepele.
Diceritakan Spr, ia dan korban sebelumnya sudah melakukan janjian lewat aplikasi kecan
Setelah tarif disepakati, Spr pun datang ke kosan Sela di Jalan Samsu Kelurahan Lemahmekar Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekitar jam 02.30 WIB.
BACA JUGA:Kejagung Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Namun saat akan melakukan hubungan badan, Spr mengaku kepada korbannya tidak membawa uang sebanyak yang sudah disepakati yakni sebesar Rp300 ribu.
Korban pun marah lalu mengeluarkan kata-kata tak pantas yang membuat sakit hati pelaku. Karena sakit itulah Spr lalu mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan tewas.
“Saya sakit hati dikata-katai KERE sembari mengusir saya agar keluar dari kamar kos. Saya naik pitam, juga ditambah pengaruh alkohol, lalu saya cekik korban sampai tewas,’ aku Spr.
BACA JUGA:Kajari Majalengka Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank BPR
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan penuturan tersangka tersebut.
Lukman menjelaskan, motif yang melatarbelakangi tindakan nekat pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati.
BACA JUGA:Bupati Nina : STOP Korupsi Rampok Uang Rakyat ,Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor
“Jadi saat akan berkencan, tersangka hanya membawa uang Rp51 ribu. Korban tidak mau melayani lalu berkata sesuatu dan mengusir, sehingga membuat pelaku sakit hati,” jelas Lukman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP Barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.