Sekbernews.id – INDRAMAYU – Dua residivis kambuhan, ALS (21) dan BLN (23), spesialis pencurian dengan pemberatan, ditembak anggota Satreskrim Polres Indramayu karena melawan saat ditangkap.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki mereka karena berupaya melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Saat digelandang di Mako Polres Indramayu untuk keperluan konferensi pers, mereka berjalan terpincang-pincang. Tampak perban menempel di kaki yang ditembak.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan ALS diketahui merupakan pemetik alias eksekutor. Sementara BLN merupakan pilot atau yang mengendarai sepeda motor.
“Mereka beraksi dengan berputar mencari target dengan berkeliling memakai sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan,” ungkap AKBP Fahri.
Kapolres menyebut aksi mereka dengan sistem hunting. Sebab mereka mencari target dengan berkeliling, dan ketika situasinya aman langsung melancarkan aksinya.
Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa satu set kunci leter T, sebuah jaket, sebuah hoodie, satu unit sepeda motor merek Honda Beat. Polisi juga memiliki rekaman CCTV terkait aksi keduanya.
“Keduanya diketahui baru saja keluar dari penjara dan dikenal spesialis pencurian motor lintas daerah,” ungkap AKBP M. Fahri.
Kapolres juga melanjutkan bahwa wilayah operasi mereka berada di Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Majalengka. Tercatat, sudah enam belas lokasi mereka beroperasi di tiga kabupaten itu.
Perbuatan keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.