Sekbernews.id – JAKARTA Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023) pagi. Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa mantan Gubernur Lukas Enembe telah meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB,” ujar Budi.
Lukas Enembe diketahui sering menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena menderita gagal ginjal. Kondisi kesehatannya memburuk sejak kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 29 November lalu, Lukas seharusnya memberikan kesaksian untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan yang menimpanya, namun Lukas tidak hadir.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Lukas. Ia terbukti bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua dari tahun 2013 hingga 2022.
Meskipun Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani kurungan 4 bulan serta denda pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar atau subsider hukuman 5 tahun penjara.
“Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” kata hakim dalam putusannya.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe, meskipun dalam situasi hukuman, mengejutkan banyak pihak. Jenazahnya direncanakan akan dibawa ke Jayapura pada Rabu malam ini untuk pemakaman.