Minggu, Mei 19, 2024
26.2 C
Indramayu
BerandaOlahragaMaarten Paes, Kiper FC Dallas Resmi Dinaturalisasi

Maarten Paes, Kiper FC Dallas Resmi Dinaturalisasi

Sekbernews.id – JAKARTA Kiper FC Dallas, Maarten Paes, akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (30/4/2024) setelah melewati serangkaian proses naturalisasi yang panjang.

Proses naturalisasi Maarten Paes dimulai ketika ia berkunjung ke Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024. Saat itu, Paes bertemu dengan Ketua PSSI, Erick Thohir.

Proses administratif naturalisasi dilakukan oleh PSSI, dan permohonan kewarganegaraannya dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat oleh Komisi III dan Komisi X DPR RI.

Pada tanggal 7 Maret 2024, bersamaan dengan Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, DPR RI menyetujui kelanjutan proses naturalisasi Paes untuk dilanjutkan ke tahap menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden RI, Joko Widodo, telah diterbitkan untuk tiga pemain naturalisasi, termasuk Maarten Paes. Namun, hanya Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye yang melakukan sumpah sebagai WNI pada tanggal 18 Maret. Paes terpaksa menunda pengambilan sumpah karena ada kendala terkait legitimasi untuk membela tim nasional yang berbeda.

Proses naturalisasi Maarten Paes sempat tersendat karena ketentuan dalam Statuta FIFA edisi 2022 Pasal 9 Ayat 2 Poin C tentang Perpindahan Asosiasi.

Menurut ketentuan tersebut, pemain yang pernah membela tim nasional di kompetisi resmi tidak boleh lebih dari 21 tahun saat ingin pindah federasi. Paes terakhir kali bermain untuk timnas Belanda U-21 pada tanggal 15 November 2020, ketika usianya sudah 22 tahun.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemain tidak boleh bermain lebih dari tiga kali untuk tim nasional sebelumnya jika ingin pindah federasi. Namun, Maarten Paes sudah bermain untuk timnas Belanda U-21 sebanyak enam kali.

Namun, anggota Komdis PSSI yang pernah mengurus proses naturalisasi Paes, Hasani Abdulgani, mengatakan bahwa ada pengecualian yang diberikan oleh FIFA untuk negara yang tidak menerapkan sistem dwi-kewarganegaraan. Hal ini diungkapkan melalui unggahan Instagram pada bulan Februari.

Situasi ini kemudian membuat PSSI membawa kasus Maarten Paes ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), meskipun pokok persoalan yang dibawa ke CAS tidak dijelaskan oleh Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Endri Erawan.

Namun, belakangan diketahui bahwa Paes sudah berhasil melakukan sumpah setia sebagai WNI, menandakan bahwa kendala perpindahan federasi di level CAS telah teratasi.

Dengan status sebagai WNI, PSSI sekarang hanya perlu mengurus perpindahan federasi dari Koninklijke Nederlandse Voetbalbond (KNVB) ke Indonesia.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Maarten Paes, yang segera berusia 26 tahun, akan segera memperkuat Timnas Indonesia dalam waktu dekat.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Rizki Adi Natahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita hiburan, olahraga, serta kesehatan.
Artikel Terkait

Terkini