Sekbernews.id – JAKARTA Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan penghitungan suara hingga saat ini.
Meski quick count berbagai lembaga survei sudah memunculkan siapa pemenangnya, namun perhitungan manual KPU tetap menjadi patokan hasil Pemilu 2024. Perhitungan manual atau real count ini menjadi bukti sahih siapa yang berhak menduduki kursi presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
KPU juga telah membuat aplikasi untuk mengecek hasil perolehan suara secara manual pada Pemilu 2024. Seluruh masyarakat bisa mengeceknya secara langsung pada link tersebut. Anda bisa mengeceknya di pemilu2024.kpu.go.id.
Berikut cara mengetahui hasil real count KPU:
- Silakan buka link tersebut diatas.
- Pada kolom filter yang tersedia, silakan pilih mana yang akan Anda cek.
- Anda bisa memilih Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kab/Kota, dan Pemilu DPD.
- Kemudian jika sudah dipilih salah satunya, silakan pilih lagi salah satu kategori dari Hitung Suara, Rekapitulasi Hasil Pemilu, Penetapan Hasil Pemilu, dan Daftar Sengketa.
- Pilih Provinsi, kemudian pilih Kabupaten/Kota. Jika ingin melihat hasil Pileg DPR dan lainnya, tentukan pilihan hingga Dapil yang akan dicari.
- Kemudian tekan Enter.
- Laman tersebut akan menunjukkan hasil yang Anda inginkan.
Saat ini, perhitungan suara masih terus berproses. Bahkan saat berita ini dibuat, masih banyak wilayah yang belum dimasukkan kedalam sistem tersebut.