Sabtu, Juli 27, 2024
28.1 C
Indramayu
BerandaDaerahLarang Study Tour, Pemkab Kuningan: Di Dalam Kota Saja

Larang Study Tour, Pemkab Kuningan: Di Dalam Kota Saja

Sekbernews.id – KUNINGAN Kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, ini mengakibatkan 12 korban jiwa, terdiri dari 11 siswa dan 1 guru, saat mereka dalam perjalanan study tour perpisahan kelas XII di Bandung pada 10-11 Mei.

Menanggapi tragedi ini, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa Barat terkait pelaksanaan study tour sekolah.

Pj Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. R Iip Hidajat, M.Pd., saat ditemui usai menghadiri Pelantikan Pengurus Pokdarwis dan Komite Ekraf Kabupaten Kuningan pada Selasa (14/5/2024) di DTW Woodland, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.

“Tentunya kita sangat prihatin, anak-anak siswa dari Depok bus nya kecelakaan di Subang dan akhirnya ada korban jiwa. Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran, dan kami tindak lanjuti oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat termasuk saya juga telah memerintahkan Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kuningan mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karya wisata atau study tour ke luar kota, tetapi cukup di wilayah Kabupaten Kuningan yang kaya akan potensi wisata sejarah dan alam.

“Mari kita manfaatkan potensi wisata yang ada di Kuningan untuk kegiatan wisata sekolah. Kuningan memiliki banyak destinasi wisata outdoor yang dapat menampung banyak orang,” tambahnya.

Senada dengan Pj Bupati, Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan di Subang. Usai memimpin apel pagi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dian menekankan pentingnya persiapan matang untuk study tour, termasuk jarak tempuh, kondisi kendaraan, dan kondisi pengemudi.

“Sebagaimana surat edaran Pak Gubernur, Pak Pj Bupati Kuningan juga telah mengeluarkan surat kepada Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran terkait karya wisata ini. Untuk karya wisata atau study tour bisa dilakukan tanpa ke luar kota,” jelasnya.

Dian juga menegaskan pentingnya memanfaatkan potensi wisata di Kabupaten Kuningan untuk kegiatan karya wisata, yang menurutnya selain dapat memperkuat karakter siswa dan mengenalkan sejarah lokal, juga berdampak positif pada perekonomian daerah.

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran gubernur dengan menerbitkan surat edaran bupati dan surat himbauan pelaksanaan study tour tertanggal 13 Mei 2024.

“Alhamdulillah, dari SE Gubernur Jawa Barat, kami segera menindaklanjuti menjadi SE Bupati dan sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan. Surat ini juga mengatur bahwa rekomendasi karya wisata yang sudah diberikan sebelum surat edaran ini, dibatalkan,” terangnya.

Kadisdikbud menambahkan, bagi satuan pendidikan yang sudah terikat kontrak dengan penyelenggara karya wisata, diharapkan untuk membatalkan kontrak tersebut atau berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Poin pentingnya adalah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan melarang seluruh jenjang satuan pendidikan dari TK, SD, hingga SMP untuk melaksanakan study tour ke luar kota. Kita himbau, ada karya wisata tapi di dalam kota,” tegas Kusmana.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

Terkini