Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, menegaskan bahwa kejadian pengiriman lembar surat pemilu yang lebih awal kepada WNI di Taipei oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan sebuah kelalaian yang tak akan diulangi oleh PPLN lainnya di seluruh dunia. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kasus pengiriman surat suara pos yang tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei.
“KPU telah memastikan bahwa apa yang terjadi di PPLN Taipei tidak akan menjadi preseden bagi 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus ketidaksesuaian jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi,” ungkap Idham Kholik, pada Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, PPLN Taipei telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan, jadwal, kebijakan, serta arahan teknis dari KPU sesuai dengan perundang-undangan pemilu yang berlaku.
“PPLN Taipei berjanji untuk mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan, termasuk jadwal pengiriman surat suara, sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku,” tambahnya.
Idham juga menjelaskan bahwa PPLN lainnya telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia menyebutkan bahwa saat ini, seluruh PPLN sedang fokus dalam proses pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.
“127 PPLN lainnya telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditetapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara dengan metode pos. Saat ini, mereka sedang menyelesaikan proses pengemasan surat suara pos yang akan dikirimkan kepada pemilih sesuai alamat yang tercantum dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri),” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan rencana pengiriman surat suara pos oleh PPLN dari tanggal 2 hingga 11 Januari 2024. Seluruh kegiatan PPLN juga telah dipantau oleh KPU.
“Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada rentang tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 mendatang. KPU telah melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui adanya kelalaian dari PPLN Taipei yang tidak mengikuti jadwal pendistribusian surat suara kepada pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU.
“PPLN Taipei tidak memperhatikan jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU, sehingga dapat dikatakan ada kelalaian atau ketidakcermatan dari PPLN tersebut,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Hasyim juga menambahkan bahwa PPLN Taipei beralasan melakukan pendistribusian lebih awal untuk menghindari situasi yang tidak terkendali saat perayaan Tahun Baru China. Namun, KPU pusat telah memberikan instruksi kepada semua PPLN di seluruh dunia untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Informasi awalnya tersebar melalui akun TikTok dengan nama @hany_ajja88, yang memperlihatkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024. Namun, Hasyim menegaskan bahwa KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar namun seharusnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pengiriman surat suara dari PPLN Taipei kepada pemilih seharusnya mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU 25/2023, yaitu tanggal 2-11 Januari 2024. Namun, faktanya PPLN Taipei sudah melakukan pengiriman tersebut sebelum jadwal yang ditentukan, yaitu secara bertahap sebelumnya,” terang Hasyim.