Minggu, April 28, 2024
28.7 C
Indramayu
BerandaNasionalKPU Minta MK Tolak Gugatan Timnas AMIN, Ini Alasannya

KPU Minta MK Tolak Gugatan Timnas AMIN, Ini Alasannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Menurut Alim, gugatan tersebut hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU tanpa membawa perbandingan hasil suara menurut pemohon.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuh Alim.

Alim juga menyatakan bahwa KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dianggap kabur. Mereka mempermasalahkan bahwa gugatan tersebut tidak membahas selisih suara.

Anies-Muhaimin diduga mendalilkan berbagai hal, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujar Alim.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin telah menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Mereka berharap agar pilpres dapat digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini