Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).
Dalam keterangannya, Alexander Marwata menegaskan bahwa Eddy Hiariej bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Yosi Andika Mulyadi, pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menerima suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).
Helmut Hermawan, sebagai pihak pemberi suap, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Eddy Hiariej dan kedua rekannya, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka, Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Ricky Sitohang, pengacara Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama karena alasan kesehatan.
“Pak Wamen sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia,” ujar Ricky kepada wartawan.
Menanggapi ketidakhadiran Eddy Hiariej, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi informasi ini.
“Ada konfirmasi tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali,” ucap Ali Fikri.