Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaHukumKPK Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan melawan Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Eddy Hiariej lantaran ia tidak menerima status tersangka yang ditetapkan oleh KPK​​.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Akibatnya, status tersangka Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum​​​​.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, menilai bahwa putusan ini akan menjadi perubahan signifikan bagi KPK ke depannya.

“Saya harap KPK bersedia merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) dalam menetapkan tersangka, yang harus dilakukan setelah penyelidikan selesai, bukan hanya berdasarkan hasil penyelidikan saja​​,” ungkap Luthfie.

Kasus ini diawali dengan dugaan penerimaan suap oleh Eddy Hiariej dari Helmut Hermawan terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum.

Selain itu, Eddy juga diduga membantu Helmut dalam beberapa urusan lain, termasuk pengurusan di Bareskrim Polri dan dukungan untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti), dengan total dugaan penerimaan uang mencapai Rp8 miliar​​.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini