Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumKlarifikasi Kejari Sumenep Terkait Dua Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela

Klarifikasi Kejari Sumenep Terkait Dua Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep. Jumat, 3 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR –846/012/K.3/Kph.3/06/2022, Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela. Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat, ujar Kapuspenkum

BACA JUGA : Pelaku Pembakaran Empat Traktor Diringkus Polisi

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan, papar Kapuspenkum

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan, tukas Kapuspenkum

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini