Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta enam anggota komisinya.
Sanksi ini diberikan menyusul penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dianggap melanggar prosedur.
Dalam sidang yang membahas empat perkara, yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, DKPP menilai KPU telah melakukan kesalahan prosedural dalam menerima pendaftaran Gibran.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak diumumkan.
Para pengadu dalam kasus ini berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang memperbolehkan kandidat di bawah usia 40 tahun asalkan memiliki pengalaman kepemimpinan daerah.
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, sehingga Gibran, yang berusia 36 tahun, dapat lolos pendaftaran tanpa perubahan pada PKPU.
DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU ini tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022 dan menyatakan bahwa anggota KPU telah melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Pasal 11 huruf a berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”
Huruf c berbunyi:
“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”
Pasal 15 huruf c berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”
Adapun Pasal 19 huruf a:
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”