Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalKelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

Sekbernews.id – INDRAMAYU Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan pelayanan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan Pasal 103B dalam Perpres tersebut.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi kutipan dari Perpres yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2024).

Kriteria KRIS Pasal 46A dalam Perpres tersebut menetapkan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Kriteria ini mencakup beberapa aspek, seperti komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Selain itu, kriteria lainnya mencakup temperatur ruangan, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau dewasa, serta jenis penyakit infeksi atau noninfeksi.

Aspek-aspek lainnya termasuk kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, standar aksesibilitas kamar mandi, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Regulasi Selanjutnya Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Penetapan Iuran Langkah awal dalam penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit adalah pembinaan dan evaluasi. Langkah ini akan dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan pemerintah.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru