Reporter :Red
sekbernews.id – BANTEN Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima penitipan uang pengganti dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dari PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) sejumlah Rp8.987.130.000. Jumat 1 April 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Orang Sebagai Saksi Dugaan Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR – 525/005/K.3/Kph.3/04/2022. Adapun uang sejumlah Rp8.987.130.000. Dititipkan pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)Cabang Serang.*ungkap Kapuspenkum.
Editor : L. Darsono