Reporter : Red
Sekbernews.id – BANTEN Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan konferensi pers tentang perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 6 April 2022 kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021, “ujarnya.
Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi sebanyak 31 orang, terdiri dari 12 orang dari PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS), 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT. PAS), 9 orang dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU VI Balongan, 2 orang dari PT Pertamina Persero, 5 orang dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT.AKTN), 1 orang dari PT Everest Technologi (PT.EVTECH). Telah memeriksa 1 orang Ahli Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan melakukan penyitaan terhadap 175 Dokumen, “ungkap Eben
BACA JUGA : Kejati Banten Bersinergi dan Kolaborasi Dengan BPNW
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services (PT. PAS) telah menerbitkan 3 Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, namun kenyataanya terhadap 3 kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 dari ke-3 SPK itu telah dilakukan pembayaran. Diduga bahwa perbuatan tersebut telah terjadi Peristiwa Pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Eben, sehingga pada hari Rabu 6 April 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 April 2022 s/d tanggal 26 April 2022, ujarnya.
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset dan berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS).
BACA JUGA : Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Korupsi Impor
Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat maka pada hari Rabu 6 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu :
1. DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan
2. SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS
3. SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan
4. AC selaku Direktur Utama PT. AKTN
Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, sdr. AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu Kepada (DS) selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, dan kepada (SY) selaku Direktur Keuangan PT. IAS, serta kepada (SS) selaku Presiden Direktur PT. IAS, tegas Kejati Banten.
Editor : L. Darsono