sekbernews.id – BANTEN Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Senin, 6 Juni 2022
Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021, ujar Kejati Banten
Tersangka W merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas Menafsir Barang, Menetapkan Pinjamanan dan Mengelola Administrasi
Selanjutnya, tersangka W sejak bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Nopember 2021 telah melakukan penyimpangan yakni Membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas ktp tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp.2.359.359.410, Arrum Emas Fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas ktp tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp.230.854.628, Melakukan sebanyak 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320, terang Kejati Banten.
BACA JUGA : Menjaga Perdamaian dan Keamanan Bersama, Dirjen Strahan Kemhan Lakukan Pertemuan ASPC The 19th
Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350 dan Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, papar Kejati Banten.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari, tukas Kejati Banten