Reporter : Red
sekbernews.id – BANTEN Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rohayatie, SH., MH dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) secara virtuaI bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 6 April 2022 kemarin.
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka Sastra alias Katok dalam perkara tindak pidana “Penadahan’’ yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP, ujarnya
BACA JUGA : Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Pada
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, ujarnya
Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice, ujarnya
BACA JUGA : Jampidum Setujui 4 dari 7 Pengajuan Restorative Justice
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka AJM alias Agus sebagai yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa, tegas Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Editor : L. Darsono