Reporter :Nasrudin Badoi
Sekbernews.id – JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.Selasa 1 Maret 2022.kemarin.
BACA JUGA :Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Pada Pembiayaan Ekspor Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum ,Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.,MH dalam siaran pers Nomor: PR – 329/005/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan, Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
BACA JUGA :Jaksa Agung Muda : 2 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon.’’ujar Leonard.
Editor :L Darsono