sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, Senin 8 Agustus 2022 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR – 1224/049/K.3/Kph.3/08/2022, berikut saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
- IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
- IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
BACA JUGA : Putri Dirut PDAM, Perkenalkan Kebudayaan Indramayu di Ajang JFC Kids
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, pungkas Kapuspenkum.