sekbernews.id – TANGGERANG Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Negeri Tomohon, sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Rabu, 18 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR –766/059/K.3/Kph.3/05/2022 tentang identitas Tersangka yang diamankan yaitu AR (50).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013 dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755,00, ujar Kapuspenkum.
BACA JUGA : Situs Nyi Mas Ratu Ayu Kawunganten Harus Dikembangkan
Tersangka AR diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka. Saat berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya, papar Kapuspenkum.
BACA JUGA : Jaksa Agung Periksa Tiga Perusahaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Kapuspenkum.