Reporter : Red
sekbernews.id – MALANG Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan bertempat di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu 6 April 2022.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy (40) tahun dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Raymon Chandra, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
BACA JUGA : JPN Berhasil Selesaikan Kesepakatan Perdamaian Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR –555/035/K.3/Kph.3/04/2022. Terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi, ujar Kapuspenhum
BACA JUGA : Jampidum Setujui 14 Dari 15 Pengajuan Restorative Justice
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutup Kapuspenhum.
Editor : L. Darsono