Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumKasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 3 Saksi

Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 3 Saksi

sekbernews.id – JAKARTA  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Selasa 6 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers nomor : PR – 1413/027/K.3/Kph.3/09/2022 menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. WS selaku Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
  2. NHK selaku Corporate Business & HR Director PT KI – Antaka Rasa, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
  3. DS selaku General Manager PPIC PT Ajinomoto Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

BACA JUGA : Kejagung Serahkan BB 5 Triliun PT Duta Palma Kepada Bank Mandiri

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, pungkas Kapuspenkum.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru