sekbernews.id – JAKARTA Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri, Listyo Sigit mengatakan usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA : Burhanuddin Perintahkan Jam-Pidsus Segera Lakukan Asset Tracing PT Duta Palma Group
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.