Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaPeristiwaKadis PUPR Dampingi Bupati Indramayu Berikan 280 Sertipikat Tanah PTSL

Kadis PUPR Dampingi Bupati Indramayu Berikan 280 Sertipikat Tanah PTSL

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Warga di dua kecamatan di Kabupaten Indramayu sumringah karena mendapatkan ratusan sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (16/1/2024).

“Sertipikat PTSL ada 280 yang dibagikan kepada enam desa di dua kecamatan,” ungkap Nina.

Menurut Bupati yang saat itu enam desa tersebut antara lain Desa Kapringan yang mendapat sertipikat sebanyak 29 bidang, Luwunggesik 50 bidang, Mundu 50 bidang, Dukuhjeruk 50 bidang, Sendang 50 bidang, dan Kaplongan Lor 50 bidang serta satu bidang untuk musola.

Ia menambahkan masyarakat harus memanfaatkan program PTSL yang berjalan sampai tahun 2025 ini. Sebab menurutnya manfaatnya sangat banyak. Sebab, katanya, selain memiliki kepastian hukum, juga ada dampak ekonomi pada masyarakat.

“Dengan sertipikat tanah, maka kita lebih tenang dan tak khawatir kalau ada sengketa terhadap kepemilikan tanag. Jaga sertipikat jangan sampai rusak atau hilang,” terang Bupati Nina.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asep Abdul Mukti, yang ikut mendampingi Bupati Nina juga menambahkan apa yang disampaikan pimpinannya itu.

Menurut Kadis Asep, sertipikat tanah juga dibutuhkan ketika akan mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Sehingga, lanjutnya, bangunan yang didirikan tersebut sah secara hukum.

“Sertipikat tersebut merupakan bukti hak bahwa seseorang memiliki tanah tersebut, sehingga sebagaimana kata Ibu Bupati, dengan sertipikat ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini