Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalJika Jokowi Cuti Kampanye, Berikut Fasilitas Negara yang Tak Didapatnya Lagi

Jika Jokowi Cuti Kampanye, Berikut Fasilitas Negara yang Tak Didapatnya Lagi

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden dan pejabat negara boleh melakukan kampanye dalam pemilihan umum, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah acara penyerahan pesawat tempur kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Menurut Jokowi, sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik, tidak ada larangan untuk berpihak atau kampanye.

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” ujar Jokowi.

Namun, dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), pada Senin (29/1/2024) penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye sangat dilarang.

Fasilitas negara yang dilarang digunakan meliputi sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, gedung kantor pemerintah, sarana perkantoran termasuk radio daerah dan telekomunikasi, serta fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Meskipun terdapat larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, terdapat beberapa fasilitas yang tetap diperbolehkan bagi presiden, yang berkaitan dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Penggunaan fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa fasilitas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Pernyataan Jokowi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan politik. Beberapa pihak mengapresiasi kejelasan aturan yang disampaikan, sedangkan yang lainnya mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru